Tugas
kelompok
Pendidikan pancasila
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Disusun oleh
kelompok III :
zurmawati
Dosen
Pengampu: Fahrina Yustiasari Liri
Wati, S. H. I., M. Pd. I
Sekolah tinggi agama islam (stai)
Auliaurrasyidin
Tembilahan
2012
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu
kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian
kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus
menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di
daerah.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian pendidikan pancasila ?
2. Apa
tujuan pendidikan pancasila ?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan Pancasila
Kedudukan dan fungsi
Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan
sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai
macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu
untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa
Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu Panca
artinya lima, Syila
artinya batu sendi, alas, dasar, Syiila artinya
peraturan tingkah laku yang baik/senonoh Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata
Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran
Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan
setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut
adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha
merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi
larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga
ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam
buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja
menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit
runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha
(Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5):
a.
Mateni
(membunuh),
b.
Maling
(mencuri),
c.
Madon
(berzina),
d.
Mabok
(minuman keras/candu),
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang
BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang
tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang
mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal
18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat
isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD
1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara
Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara
spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan
/ Perwakilan
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia.
B.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan
Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003,
dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral
yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan,
perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan
pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi
mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan
Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai
seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada
kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung
jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika
ataupun kepatutan agama serta budaya.[3]
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan
peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan
sikap dan perilaku :
1. Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati
nuraninya.
2. Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
5. Melalui
Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga
negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]
C. Sila – Sila Pancsila
1. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Sila kemanusian Yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab
menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan
kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia
adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama
dengan bangsa –bangsa lain.
3. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia,
manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan
pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan
menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak
yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.[5]
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.[5]
BAB
III
KESIMPULAN
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
Pendidikan
pancasila bertujuan untuk mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.
M.S. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Pidarta, Made. 2007. Landasan Pendidikan. Jakarta. Rineka
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-pancasila/
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking